BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Baru Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya

Pelaku pembunuhan sopir taksi online yang berhasil ditangkap itu berinisial AS (25). Tersangka AS ini ternyata merupakan penumpang taksi online.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online SP (53) yang ditemukan tewas di kendaraannya di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  — Aparat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial SP (53) yang ditemukan tewas di kendaraannya di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pelaku pembunuhan sopir taksi online yang berhasil ditangkap itu berinisial AS (25). Tersangka AS ini ternyata merupakan penumpang taksi online.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kejadian pembunuhan sopir taksi online di wilayah di Kampung Cilangkara RT 02 RW 01, Jalan Raya Cilangkara-Cicau, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Senin (17/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran polsek, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan dibackup Jatanras Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan pada tanggal Rabu 19 Juli pukul 01.00 WIB di rumahnya di Kp Cilangkara, Serang Baru," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (20/7/2023).

BERITA VIDEO: SOPIR TAKSI ONLINE JADI KORBAN PEMBUNUHAN SADIS DI TOL JAGORAWI

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, korban ditusuk pelaku menggunakan pisau di bagian ketiak sebelah kanan dan dada sebelah kiri.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut, seperti sandal, jaket dan topi pelaku yang tertinggal di dalam mobil korban.

"Korban ini sopir taksi online, pelaku merupakan penumpangnya," ucapnya.

Baca juga: Tolak Didekati Pria Amerika, Yoriko Angeline Akui Seleranya Lebih Suka Cowok Indonesia

Baca juga: Karir Aktingnya Sempat Redup, Catherine Wilson Masih Berharap Bisa Main Sinetron

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, membeberkan, kasus pembunuhan itu bermula ketika pelaku naik taksi online korban dari Kranji menuju ke rumahnya di Serang Baru.

Akan tetapi selama perjalanan ada obrolan dan perkataan yang membuat sakit hati pelaku.

"Motifnya pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban setelah berbincang-bincang di perjalanan itu," katanya.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Gelar Fun Bike dan Night Run 5 Kilometer, Buruan Daftar Total Hadiah Rp 50 Juta

Baca juga: Kabur ke Atap Rumah Warga, Dua Maling Motor Babak-belur Dihakimi Massa

Berita sebelumnya, Geger sopir taksi online ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya di wilayah di Kp. Cilangkara RT 02 RW 01, Jalan Raya Cilangkara-Cicau, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved