Berita Kriminal

Kasus Penjualan Ginjal Internasional Terungkap, 12 Tersangka Ditangkap, Ada Anggota Polri Terlibat 

Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri, yakni Aipda M yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023) (Nurmahadi)   

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Pihak Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan ginjal skala Internasional.

Dalam pengungkapan kejahatan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 orang tersangka penjualan ginjal," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Dijelaskan Karyoto, belasan tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikit, luar sindikat, hingga instansi perdagangan internasional.

BERITA VIDEO : DESAINER INDONESIA DIDUGA PESAN ORGAN TUBUH MANUSIA

Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri, yakni Aipda M yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata dia.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sebelum Penggerebekan Sindikat Penjualan Ginjal, Ketua RT Didatangi Polisi, Cari Pria Bernama Akmal

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Hengki mengatakan bahwa calon pendonor ginjal berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki  berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ujar Hengki.

Kasusnya naik ke tahap penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) soal jual beli organ ginjal di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah ditahap penyidikan.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Selasa (11/7/2023).

Dengan naik ke tahap penyidikan, artinya Polisi memiliki cukup bukti terkait ada dugaan pelanggaran pidana.

"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo.

Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional.
Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.

Trunoyudo hanya meminta untuk menunggu proses penegakan hukum sampai rampung.

"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini," tutur dia.

Polda Metro Jaya, tambah eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, memastikan serangkaian kegiatan penyidikan tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation serta kolaborasi inter maupun antarprofesi.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku diduga menjual ginjal para korbannya.

Korban diduga bakal dibawa terlebih dahulu ke Kamboja, baru di sana ginjal mereka diambil untuk dijual.

Polisi menyelamatkan korban dalam pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti disita.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum dapat berbicara banyak.

"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved