Berita Kriminal

Nekat Maling Kotak Amal, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Warga

Kepada warga, lelaki pengangguran itu mengaku nekat mencuri kotak amal karena sudah tak memiliki uang lagi walau sekedar untuk membeli sesuap nasi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Lelaki paruh baya berinisial AA, babak belur dihajar massa usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM — Nekat mencuri kotak amal di Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, seorang lelaki paruh baya babak belur dihajar warga.

Lelaki paruh baya berinisial AA (43), itu pun mengalami luka robek pada bagian kepala, lantaran ketahuan mencuri uang dari dalam kotak amal pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kepada warga, lelaki pengangguran itu mengaku nekat mencuri kotak amal karena sudah tak memiliki uang lagi walau sekedar untuk membeli sesuap nasi.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan pengakuan lelaki paruh baya itu. 

"Pengakuannya untuk makan," ujar Kompol Putra Pratama, Jumat (28/7/2023). 

BERITA VIDEO: PENCURI KOTAK AMAL MASJID GENTAYANGAN DI BEKASI, 2 MASJID DISATRONI SEKALIGUS

Kompol Putra Pratama menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat warga tengah menjalankan salat magrib berjamaah di Masjid Al-Malaka. 

Kala itu AA datang ke masjid tersebut dengan niat untuk mencuri kota amal.

Itu terbukti karena AA sudah mempersiapkan gunting yang akan digunakannya untuk mencukil gembok kotak amal.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Jadi Rp 1.068.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 28 Juli 2023, Cek Lokasinya

Namun, baru setengah jalan melancarkan aksinya, AA sudah ketahuan oleh salah seorang jemaah masjid yang telat datang untuk mengikuti salat berjamaah.  

"Beruntung ada jemaah masjid yang datang terlambat untuk salat dan memergoki aksi pelaku, saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Kompol Putra Pratama. 

Seketika jemaah tersebut teriak 'maling maling' kepada warga sekitar.

Sementara AA yang aksinya kepergok warga, berusaha melarikan diri. 

Meski sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran, namun AA akhirnya berhasil dilumpuhkan warga. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 28 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 28 Juli 2023, Simak Persyaratannya

AA juga dihakimi massa yang kesal akan perbuatannya itu.

"Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar," ungkap dia. 

Akibat aksi main hakim sendiri itu, AA mengalami luka-luka pada bagian kepalanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

maling kotak amal2 - 28 Juli
Lelaki paruh baya berinisial AA, babak belur dihajar massa usai ketahuan mencuri kotak amal Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kendati begitu, kini kondisi AA sudah mulai membaik.

Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka. 

"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial AA, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Putra.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 28 Juli 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Unicorn Handbag Factory Tawarkan Posisi Staf Ekspor dan Impor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT PP Persero Tbk Tawarkan Posisi Financial Controller

Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp 172.000, dan satu gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved