Berita Kriminal
Bareskrim Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tetap Mangkir pada Pemeriksaan 1 Agustus 2023
Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan upaya jemput paksa jika Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap mangkir pada pemeriksaan tanggal 1 Agustus 2023 mendatang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa kembali atas kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023) mendatang.
Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu (30/7/2023).
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro juga mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.
Patah Tangan Kiri
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama diundur pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Sedianya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan kembali terhadap Panji Gumilang pada hari Kamis (27/7/2023).
Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tidak bisa hadir karena sakit.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bareskrim Polri
jemput paksa
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Brigjen Ahmad Ramadhan
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.