Berita Kriminal

Bareskrim Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tetap Mangkir pada Pemeriksaan 1 Agustus 2023 

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan upaya jemput paksa jika Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap mangkir pada pemeriksaan tanggal 1 Agustus 2023 mendatang.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa kembali atas kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023) mendatang.

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu (30/7/2023).

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro juga mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.

Patah Tangan Kiri

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama diundur pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Sedianya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan kembali terhadap Panji Gumilang pada hari Kamis (27/7/2023). 

Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu tidak bisa hadir karena sakit.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved