Berita Kriminal

Bareskrim Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tetap Mangkir pada Pemeriksaan 1 Agustus 2023 

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan penyidik.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Ia menuturkan, pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya tersebut ke Bareskrim Polri.

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Hendra Effendy selaku kuasa hukum Panji Gumilang menuturkan, kliennya tidak hadir karena tangan kirinya patah.

"Kami kuasa hukum hadir, Pak Panji Gumilang kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," tutur dia.

"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," sambung Hendra Effendy. (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Ramadhan LQ)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved