Berita Kriminal

Pelaku Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab

Cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. kompas.tv
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. 

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.

9 Anggota Polisi 

Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 31 Juli 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 31 Juli 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 31 Juli 2023 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Marko Simic Absen, Thomas Doll Bakal Ubah Gaya Permainan Tim Persija Jakarta saat Menjamu Persebaya

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved