Berita Kriminal
Pelaku Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab
Cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.
Editor:
Ichwan Chasani
Dok. kompas.tv
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Tags
Aparat kepolisian
pelaku narkoba
anggota Polda Metro Jaya
Bambang Rukminto
Institute for Security and Strategic Studies (ISES
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru |
![]() |
---|
Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-Pura Pincang, Wanita Paruh Baya Masuk Rumah Warga dan Curi HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.