Berita Bekasi

Razia Warung Remang-Remang dan Kosan, Satpol PP Bekasi Amankan 11 PSK

Operasi pekat itu dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Sosial Kabupaten Bekas, Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas gabungan saat razia penyakit masyarakat (pekat), Jumat (29/7/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Petugas gabungan mengamankan sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) saat operasi penyakit masyarakat (pekat).

Operasi pekat itu dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial Kabupaten Bekas, Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga wilayah. Yakni, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Serang Baru

Langka itu guna mempersempit merebaknya tindak asusila dan prostitusi.

"Hasilnya pada Jumat (29/7/2023) malam kemarin, kami amankan 11 PSK," kata Surya pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Promo Kuliner Akhir Bulan, dari Minuman, Cemilan, hingga Hidangan Cepat Saji Mulai Rp19 Ribuan

Baca juga: Soal Kelanjutan Hubungannya dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Minta Doa Baiknya

Ia menerangkan, razia menyasar ke warung remang-remang di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat, serta Kosan maupun kontrakan di wilayah Cikarang Selatan dan Serang Baru.

Saat proses pengamanan, banyak sejumlah PSK yang kabur dan banyak juga warung remang-remang yang ternyata sepi.

“Sebetulnya bisa saja lebih dari itu yang diamankan. Karena pengalaman yang sudah-sudah razia selalu bocor, padahal pernah kita laksanakan razia HP personil dan selalu dikumpulkan tapi tetap saja bocor,” ungkapnya.

Kata Surya, semua yang terjaring Razia dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk di data dan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Unggul Skor Tipis Saat Menjamu Persebaya, Thomas Doll Nilai Pemain Persija Banyak Lakukan Kesalahan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 31 Juli 2023

Jika terindikasi melanggar perda asusila akan dibawa ke tempat pembinaan Dinas Sosial Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami akan terus gencarkan razia terhadap warung remang-remang maupun kosan dan kontrakan yang jadi tempat asusila," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved