Breaking News
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta
Motif dari pembunuhan mahasiswa UI itu karena pelaku mengalami kerugian dalam investasi kripto.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PANCORAN MAS --- Motif pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19) oleh seniornya, akhirnya terungkap, Sabtu (5/8/2023).
Dipimpin Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, pihak Polres Metro Depok merilis pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini
AKP Nirwan Pohan mengatakan peristiwa pembunuhan mahasiswa UI ini terjadi pada Selasa (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
"Korban berinisial MNZ (19) dan pelaku AAB (23)," kata Nirwan, Sabtu (5/8/2023).
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK PELAKU PEMBUNUHAN MAHASISWA UI DITANGKAP POLISI
Motif dari pembunuhan mahasiswa UI itu karena pelaku mengalami kerugian dalam investasi kripto.
"Dia bermain investasi online kripto dan mengalami banyak kerugian. Pengakuannya rugi Rp 80 juta. Lalu dia terjerat banyak utang, termasuk pinjol," jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga berutang kepada korban tetapi sudah dikembalikan.
Baca juga: Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Jasadnya Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Polisi Cepat Tangkap Pelaku
"Utang ke korban kecil, hanya Rp 200.000," tutur Nirwan.
Pelaku lalu mengincar harta benda korban untuk membayar utang-utangnya.
"Setelah pulang kuliah pada Rabu (2/8/2023), pelaku main ke kosan korban. Saat mau pulang, dia pura-pura pamit. Ketika korban hendak menutup pintu, pelaku menendang korban lalu menusukkan pisau ke dadanya," tuturnya.
BERITA VIDEO : TERUNGKAP MOTIF PEMBUNUHAN MAHASISWA UI, PELAKU IRI DENGAN KESUKSESAN KORBAN
Menurut pengakuan pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari tangan pelaku. Tetapi pelaku mendorong ke dalam sehingga korban terpental ke belakang.
"Cincin pelaku tertinggal di kerongkongan korban. Lalu pelaku menusuk korban hingga tewas," imbuhnya.
Pada keesokan harinya, Kamis (3/8/2023), pelaku membeli plastik hitam dan kapur barus untuk menghilangkan bau amis di kamar korban
"Pelaku datang lagi untuk membersihkan kos. Dia mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban lalu memasukkannya ke plastik kantong hitam. Setelah itu jenazah korban diikat lagi seperti pocong dan disimpan di kolong tempat tidur," ungkap Nirwan.
Nirwan menambahkan bahwa pelaku sebenarnya ingin menguburkan korban. Namun dia bingung bagaimana cara mengeluarkan korban dari dalam kos.
"Akhirnya dia pulang ke kosnya dan berkeliaran seperti biasa," imbuhnya.
Sementara itu, orang tua korban tidak bisa menghubungi HP anaknya sejak Rabu (2/8/2023) malam.
"Orang tua korban lalu menghubungi paman korban yang ada di Cempaka Putih supaya mengecek ke kosan. Saat dicek pada Jumat (4/8/2923), ternyata kosan terkunci. Lalu paman korban meminta pada penjaga kos untuk dibukakan," jelas Nirwan.
Setelah kamar dibuka, paman korban melihat kamar berantakan. Lalu dia melihat ada bungkusan di kolong tempat tidur. Saat ditarik ternyata ada kaki manusia.
"Paman korban kaget lalu lari keluar dan langsung lapor ke Polsek Beji. Polsek lalu melanjutkan laporan ke piket Reskrim Polres Metro Depok," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menangkap tersangka di kosannya.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 4/8/2023) pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia diam saja dan kooperatif," tandas Nirwan.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
BREAKING NEWS: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka dan Masih Diperiksa, Panji Gumilang Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.