Berita Jakarta

Pihak Sultan Ri'fat Akhirnya Laporkan Kasus Kabel Menjuntai di Jalan Antasari ke Polda Metro Jaya

Laporan itu dibuat terkait perkara kabel optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, yang terjerat kabel fiber optik, resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, yang terjerat kabel optik, resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Laporan itu dibuat terkait perkara kabel optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.

Kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, menuturkan, laporan itu juga untuk menjawab klaim Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023 lalu.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya, tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan," katanya.

BERITA VIDEO : KEBAKARAN KABEL YANG MERAMBAT KE POHON

"Bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, ayah Sultan bernama Fatih, mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Bali Tower untuk meminta pertanggungjawaban.

"Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan," ucap Fatih.

Baca juga: Pengendara Ojol Tewas Terjerat Kabel Optik, Bina Marga DKI Minta Manajemen iF Temui Keluarga Vadim

"Yang penting, upaya kami dalam pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai," ujarnya.

Pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni PT BT selaku pemilik kabel.

"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP ENAM PELAKU PENCURIAN BAUT DAN KABEL TEMBAGA PROYEK KA CEPAT DI KARAWANG

"Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisan," sambung dia.

Tegar mengatakan, pihaknya melaporkan Bali Tower karena adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan orang luka berat, dalam hal ini Sultan Rif’at.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Bali Tower dilaporkan atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved