Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Tambang, Harta Anggota DPR RI Ismail Thomas Capai Rp9,8 Miliar

Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan sebelumnya tertanggal 14 September 2021. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang. 

"Hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Pantauan di Kejaksaan Agung, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dalam kondisi tangan yang diborgol.

Ismail Thomas juga terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink terang.

Baca juga: Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Shane Lukas Dituntut Hukuman Pengganti 6 Bulan Penjara

Baca juga: Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tandas Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Ketut Sumedana, Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Atalian Global Services Buka Rekrutmen Teknisi ME

Baca juga: Densus 88 Ungkap Tersangka DE Sudah Lebih Dulu Baiat ke ISIS Sebelum jadi Karyawan PT KAI

Terkait posisinya sebagai anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas diduga berperan turut serta memalsukan dokumen pertambangan.

Dokumen yang dimaksud, dapat digunakan untuk mengambil alih usaha pertambangan.

"Sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas terancam pidana penjara 5 tahun. Selain itu, dia juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

Baca juga: Karyawan PT KAI yang Dibekuk di Bekasi, Ternyata Berencana Serang Mako Brimob hingga Markas TNI

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Rp 1.060.000 Per Gram

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved