Berita Kriminal

Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Shane Lukas Dituntut Hukuman Pengganti 6 Bulan Penjara

JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Shane Lukas membayar biaya restitusi bagi korban David sebesar Rp 120 milyar lebih

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

BERITA VIDEO : MARIO DANDY AJAK SHANE LUKAS ANIAYA DAVID OZORA: LO IKUT GUE DONG, GUE MAU MUKULIN ORANG 

Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Melissa.

Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Melissa.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com, Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved