Berita Artis

Lewat Proses Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai

Korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawa telah resmi mencabut laporan terhadap sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Aktor gaek Pierre Gruno dan korban penganiayaan, Giri D Budisetiawa saling bersalaman dan berpelukan usai memilih jalur damai, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Lewat proses restorative justice, kasus penganiayaan yang dilakukan aktor gaek Pierre Gruno berujung damai . 

Korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan telah resmi mencabut laporan terhadap sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Keduanya dipertemukan dalam kegiatan rilis yang digelar pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam momen ini, Pierre Gruno dan Giri D Budisetiawan terlihat bersalaman dan berpelukan menandakan keduanya kini sudah tidak lagi menyimpan dendam.

"Jadi sudah perhari ini perkara kami nyatakan sudah berhenti dan dihentikan berdasarkan keadilan RJ, jadi hari ini ini Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan RJ," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi Idrus, Kamis (17/8/2023).

Giri D Budisetiawan juga memastikan sudah memaafkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno.

BERITA VIDEO : JADI SAKSI DI PERSIDANGAN KASUS PENGANIAYAAN DAVID OZORA, JONATHAN AKAN BEBERKAN FAKTA BARU 

Giri D Budisetiawan sebagai korban dalam kasus penganiayaan tersebut melihat Pierre Gruno dengan keluarga besarnya terus berupaya untuk meminta jalur damai secara tulus.

"Assalamualaikum intinya perdamaian atau RJ ini adalah masalah permintaan maaf dari keluarga besar, dari anaknya istrinya dan semuanya yang terus menerus berusaha dan adanya rapat keluarga," kata Giri D Budisetiawan.

"Saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kita yasudahlag tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kita semua tidak ada beban masing-masing," lanjutnya.

Baca juga: Perusahaan Konveksi Asal Bekasi Pecahkan Rekor Dunia, Bentangkan Bendera Merah Putih di Gunung

Baca juga: Setiap Momen 17-an, Michelle Joan Selalu Ikut Lomba Tarik Tambang

Begitu pun Pierre Gruno mengucapkan terimakasih kepada pihak korban yang telah menerima permintaan maafnya.

"Dari saya terutama terimakasih atas permintaan maaf saya, saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian," ungkap Pierre Gruno. 

Atas perdamaian ini, Pierre Gruno pun dinyatakan bebas dari penjara per hari Kamis (17/8/2023) ini.

Status Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka untuk aktor gaek Pierre Gruno dalam kasus dugaan penganiayaan, atas laporan dari pria berinisial GDS atau Wawan.

Penetapan tersangka Pierre Gruno diduga karena dirinya benar diduga melakukan pemukulan kepada GDS atau Wawan, di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Ikut Lomba Gebuk Bantal, Anies Baswedan Tercebur Saat Lawan Ketua RT

Baca juga: Pengunjung Antusias Saksikan Pengibaran Merah Putih di Akuarium Raksasa Sea World Ancol

Penetapan status tersangka Pierre Gruno dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Richard Leonard dan Charles Bronson di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.

"Iya benar status pa Pierre sudah menjadi tersangka malam ini. Saat ini beliau masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik," kata Richard Leonard.

Richard mengatakan kalau Pierre begitu terpukul dan syok saat tahu dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada GDS atau Wawan.

"Pasti ya dia kaget dan syok. Apalagi dia belum pernah berurusan dengan hukum. Tadi datang kan diperiksa sebagai saksi, tapi prosesnya cepat sekali langsung jadi tersangka," ucapnya.

Richard belum tahu sampai kapan Pierre akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Artis Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Seorang Pria di Bar Jakarta Selatan

Baca juga: Inilah Sosok Lilly Wenda, Gadis Papua Pembawa Baki Pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Merdeka

"Belum tau sampai kapan, cuma malam ini masih disini," ujar Richard Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar.

Laporan GDS atau Wawan terhadap Pierre Gruno diteeima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres, Pierre dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah; Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved