Berita Artis

Dihukum Karena Kasus KDRT, Ferry Irawan Akui Dapat Banyak Pelajaran Hidup Selama di Dalam Penjara

Ferry Irawan pun merasa bersyukur karena mendapatkan berkah bisa bebas dari kurungan penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ferry Irawan dijemput keluarganya saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023). 

Usai divonis hukuman satu tahun penjara, Ferry Irawan digiring ke Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan Ferry Irawan terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Stabil di Angka Rp 1.060.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 18 Agustus 2023, Cek Lokasinya

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1,5 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved