Berita Bekasi

Pj Bupati Bekasi Sampaikan Pesan Menyentuh Ini untuk 24 Narapidana yang Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Dari jumlah warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi tersebut, 24 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023).

Dari jumlah warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi tersebut, 24 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berharap alumni Lapas Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.

"Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa," ucap Dani usai menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Cikarang pada Kamis (17/8/2023).

VIDEO LOVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PJ BUPATI BEKASI JANJI FASILITASI PELATIHAN DAN PINJAMAN MODAL BAGI EKS NARAPIDANA YANG BEBAS DI HARI KEMERDEKAAN RI

Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat pun siap memfasilitasi pelatihan dan pinjaman modal usaha bagi mantan narapidana.

Dani menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.

"Selama di Lapas juga mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat. Jika belum bisa kami fasilitasi di Disnaker," kata Dani.

Baca juga: Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi Temukan Ponsel Hingga Alat Masak

Kata Dani, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra dengan pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB.

"Nanti juga kita koneksikan hasil atau produk merema dengan toko daring milik kita pemerintah daerah, yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli)," katanya.

Terakhir, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SEBANYAK 1.268 WARGA BINAAN LAPAS CIKARANG TERIMA REMISI

"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," katanya di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.

"Bagi 24 ini mereka langsung bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya," jelasnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved