Berita Jakarta
Jenis Kendaraan yang Kena Tilang Jika Tak Lolos Uji Emisi, Simak Penjelasan Wadir Lantas Polda Metro
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi dalam kurun waktu tiga tahun.
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi mengungkap terkait jenis-jenis kendaraan apa saja yang akan dikenakan sanksi tilang jika tak lolos uji emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi dalam kurun waktu tiga tahun.
"Secara ketentuan kan tiga tahun harus udah diuji emisi, maka kendaraan bermotor sekiranya melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," ujar dia saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).
Doni juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, untuk memastikan kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
BERITA VIDEO : MOTOR USIA TIGA TAHUN KE BAWAH HARUS IKUT UJI EMISI, BEGINI KIAT AGAR LOLOS!
"Artinya tadi sudah disampaikan oleh Dinas Ligkungan Hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," katanya.
Menurut Doni, untuk melakukan penilangan, pihaknya akan melakukan uji emisi terlebih dahulu, sehingga sanksi tilang itu kata dia, akan diterapkan di satu titik.
Kemudian, penilangan tersebut juga ucap Doni, akan berlangsung 1 sampai 3 menit. Polisi memastikan bakal mengutamakan keselamatan pengendara.
BERITA VIDEO : POLDA METRO JAYA MULAI UJI COBA RAZIA UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR 26 AGUSTUS 2023
"Iya (stasioner), kan harus diuji. Kalau mobile kan tidak dilihat kasat mata, ini kan bukan pelanggaran kasat mata makanya harus diuji," kata dia.
"Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji. Karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," sambung Doni.
Lebih lanjut, Doni mengimbau kepada masyarakat, agar melakukan uji emisi agar tidak dikenai sanksi tilang.
"Ini balik lagi kesadaran hukum. Kalau tidak mau diganggu dengan kesadaran hukumnya mengecek secara rutin," ungkapnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.