Berita Kriminal

Dibunuh Secara Sadis, Polisi Bakal Berikan Sanksi Berat untuk Pelaku Pembunuhan Pria Lansia di Tebet

lima tusukan yang ada dalam tubuh Mat Yusuf (61), juga akan jadi pertimbangan dalam menetapkan pasal.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kasus pembunuhan pria lansia berinisial MY (61) di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terungkap sudah. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi masih berupaya memberikan kejelasan pasal yang sesuai untuk  pelaku pembunuhan pasutri di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yakni Edy Renaldi (40).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, pihaknya masih mempertimbangkan, apakah pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang lebih tepat dalam kasus ini.

"Kami akan memastikan bahwa pasal yang diberlakukan adalah yang paling sesuai dengan situasi yang ada," ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Meski begitu, Bintoro mengatakan lima tusukan yang ada dalam tubuh Mat Yusuf (61), juga akan jadi pertimbangan dalam menetapkan pasal.

BERITA VIDEO : GEGARA TAGIH UTANG RP 300 RIBU, PASUTRI DI TEBET DITUSUK TETANGGA

"Kami melihat cedera serius yang dialami korban, dan ini mempengaruhi pendekatan hukum kami terhadap pelaku," katanya.

Atas hal itu juga, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan memberlakukan pasal yang memiliki sanksi tegas.

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pembunuhan itu dilakukan Edy Renaldi, karena diduga tak terima ditagih utang di depan umum.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Lansia, Dikenal Pendiam, Biasa Jadi Tukang Parkir

Menurut Bintoro, korban H menagih utang kepada Edy Renaldi dengan nada tinggi, dan kurang mengenakan hatinya.

"Korban adalah pasangan suami istri, dimana yg melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban," ujar Bintoro kepada awak media, Selasa (29/8/2023).

"H ini menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," sambungnya.

BERITA VIDEO : OKNUM PASPAMPRES TERDUGA PEMBUNUH IMAM SUKA PAMER SENJATA

Bintoro juga mengatakan, masalah ini dipicu oleh utang piutang antara Edy Renaldi dan H, sebesar Rp 2 juta.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp 2 juta," kata dia.

Motifnya sakit hati

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved