Berita Jakarta

Besok Petugas Gabungan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta, Jika Melanggar Segini Denda Tilangnya

mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Suasana Petugas gabungan dari Satlantas dan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur tengah melakukan uji coba penindakan kepada pengendara yang belum melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Pemuda, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023) pagi. 

“Pada razia uji emisi tadi pagi, secara keseluruhan jajaran Ditlantas menerbitkan sebanyak 516 surat teguran, baik untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan kendaraan yang belum uji emisi,” jelasnya.

Sardjoko berharap Surat Teguran ini dapat menggunggah kesadaran para pemilik kendaraan dan masyarakat pada umumnya untuk segera melakukan perawatan kendaraannya. Dengan begitu hasil pembakarannya memenuhi baku mutu emisi.

“Ini sebagai bagian dari tanggungjawab kita bersama untuk menjaga kualitas udara Jakarta,” ucap Sardjoko.

(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved