Berita Kriminal

Beli Ganja Kering 1,2 Kilogram Lewat Instagram, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Saat mengetahui paket tersebut berisi ganja, pihak ekspedisi melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tambora.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Aparat polsek Tambora menangkap Rahmat (20), mahasiswa teknik semester akhir yang membeli ganja 1,2 kilogram lewat instagram. 

TRIBUNBEKASI.COM — Rahmat (23), mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, dibekuk aparat kepolisian lantaran kedapatan membeli ganja kering sebanyak 1,2 kilogram lewat instagram.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengungkap, penangkapan Rahmat bermula ketika dia membeli ganja senilai Rp 6 juta dari akun instagram @echsan.

Pembayaran transakisi ganja kering tersebut dilakukan Rahmat dengan cara transfer ke rekening penjual, pada Kamis (31/8/2023) lalu.

Sesuai pesanan tersebut, ganja kering itu pun dikirim penjual dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. 

Paket yang dipesan Rahmat tersebut sampai di Jakarta pada Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Promo Kuliner Spesial Hari Pelanggan, Ada Paket Pelajar Hanya Rp 15 ribuan, dan Buy 1 Get 1

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertahan di Angka Rp 1.076.000 per Gram, Cek Detailnya

Paket itu oleh pengirim diklaim berisi 'Tromol dan Stick Head' (peralatan mesin).

Namun, saat mengetahui paket tersebut berisi ganja, pihak ekspedisi melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tambora.

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," kata Kompol Putra Pratama, Senin (4/8/2023).

Rahmat akhirnya ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya, wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Saat dicek, paket tersebut berisi ganja yang totalnya mencapai 1,2 kilogram.

Baca juga: Komplotan Maling Mobil Boks Diciduk Polisi, Tiga Pelaku Ditahan

Baca juga: Handphone Dicuri Orang, Brisia Jodie Kehilangan Banyak Foto Kenangan

Dari pengakuan tersangka, kata Kompol Putra Pratama, diketahui bahaw Rahmat telah mengonsumsi ganja sejak 2022.

Namun, pembelian melalui instagram diakuinya baru pertama kali ini terjadi.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," kata Kompol Putra Pratama.

Kompol Putra Pratama melanjutkan, pihaknya kini masih memburu bandar lain yang menjual ganja tersebut, buntut dari ditangkapnya Rahmat.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved