Berita Kriminal

Sempat Diminta Menyerahkan Diri, Pemilik Senpi Ilegal, Dito Mahendra, Akhirnya Ditangkap Polisi

Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, untuk segera menyerahkan diri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi senjata api ilegal --- Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap. Penangkapan Dito Mahendra dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. )FOTO ILUSTRASI) 

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Sabtu (20/5/2023).

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan tersebut dibagi atas dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ungkapnya.

Dalam penggeledahan di dua rumah itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Dari rumah pertama di Jalan Brawijaya, penyidik menyita satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.

Selain itu disita pula satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144 dan satu unit hp merk Nokia.

Sementara itu di rumah kedua, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.

Selanjutnya, ada 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley.

Bukan hanya itu, disita pula satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Jadi Tersangka Senpi Ilegal 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito Mahendra disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved