Mutilasi Bekasi

Jelang Sidang Vonis, Keluarga Korban Mutilasi Angela Minta Hakim Hukum Mati Terdakwa Ecky

Ecky Listhianto, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela, waswas hadapi vonis mati di PN Cikarang.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Indriatmi, kakak sepupu dan Dian Abraham Pengacara Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38) di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).

Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.

Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.

Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Ecky Mutilasi Angela Secara Spontan Bukan Direncanakan

Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.

"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.

Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Pantauan TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Sidang Vonis Si Sadis Ecky Pemutilasi Anggela di PN Cikarang

Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Ecky Listhianto menanti sidang vonis di PN Cikarang, Senin (11/9/2023).
Ecky Listhianto menanti sidang vonis di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). (Tribun Bekasi/Ramadhan L Q)

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Baca berita Tribunbekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved