Berita Nasional
Perawatan Penderita Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 September 2023
Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat.
TRIBUNBEKASI.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal menanggung biaya perawatan penderita Covid-19 mulai 1 September 2023.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menuturkan bahwa hal ini sebagai tindak lanjut perubahan status pandemi ke endemi.
Sejalan dengan perubahan status ini, kata Agustian Fardianto, pemerintah mengambil langkah untuk mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Agustian Fardianto, dikutip Selasa (12/9/2023).
Agustian Fardianto menjelaskan lebih lanjut bahwa bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 September 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 12 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Khusus kasus gawat darurat, terang Agustian Fardianto, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat.
Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif
perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," urai Agustian Fardianto.
Agustian Fardianto menegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 12 September 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 September 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Terkait penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.
"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Agustian Fardianto.
Agustian Fardianto mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Topy Palingda Manufacturing Indonesia Butuh Process Engineer
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Cari Driver Box, Container, dan Bus
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
BPJS Kesehatan
biaya perawatan
penderita Covid-19
Agustian Fardianto
fasilitas kesehatan
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.