Berita Jakarta
Polisi Gerebek Pesta Seks di Sebuah Hotel Kawasan Semanggi, Rencana Bikin Juga di Semarang dan Bali
keempat tersangka menggunakan media sosial seperti Instagram dan Twitter untuk mengundang para peserta dalam pesta seks tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU ---- Kawanan polisi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan kasus pesta seks itu, polisi menangkap empat orang tersangka.
Hasil penyelidikan polisi, keempat tersangka menggunakan media sosial seperti Instagram dan Twitter untuk mengundang para peserta dalam pesta seks tersebut.
Para peserta pesta seks tersebut dipungut biaya Rp 1 juta untuk mengikuti kegiatan itu.
BERITA VIDEO : TEREKAM VIDEO SEPASANG KEKASIH BERBUAT CABUL DI DALAM KRL
"Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Selain itu, Bintoro mengatakan bahwa keempat tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 juta, dari undangan pesta seks yang telah disebar.
Uang yang didapat itu lanjut Bintoro, digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kasus Orgy alias Pesta Seks Diselidiki Polisi, Terbongkar Lewat Aduan ke WA Pribadi
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," ujarnya.
Bintoro juga mengatakan, para tersangka tak hanya sekali dalam mengadakan kegiatan tersebut.
Setidaknya, kegiatan pesta seks ini sudah dilakukan para tersangka, sebanyak tiga kali.
BERITA VIDEO : VIRAL! BEGINI MERIAHNYA PESTA DIDUGA GAY DISELENGGARAKAN DI COFFESHOP BOGO
Tak hanya di Jakarta, mereka juga berencana akan mengadakan kegiatan pesta seks di Semarang dan Bali.
"Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, kami bisa mengungkap," ujar Bintoro.
Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.