Berita Jakarta
Imbas Perubahan Status DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sebanyak 8 Juta Warga Bakal Cetak Ulang e-KTP
Pemerintah DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pasokan blanko e-KTP yang dinilai terbatas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Buntut perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang, sekitar 8 juta warga Jakarta diprediksi bakal mencetak ulang e-KTP .
Untuk mendukung perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pasokan blanko e-KTP yang dinilai terbatas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengaku, saat ini ketersediaan blanko e-KTP memang terbatas.
Pencetakkan ulang e-KTP merupakan implikasi perubahan status dan kepindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
BERITA VIDEO : IBU KOTA PINDAH KE IKN, DKI JAKARTA GANTI NAMA JADI DAERAH KHUSUS JAKARTA
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blanko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
Karena itulah, Budi mengajukan anggaran ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Jummat (15/9/2023) lalu, untuk pengadaan tinta pencetakkan e-KTP secara massal.
Pencetakan bakal dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan pemerintah pusat.
Baca juga: Sekjen PKN Sebut IKN Jadi Solusi Sama Seperti Kazakhstan Pindahkan Ibu Kota ke Astana
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” imbuhnya Budi.
Jelang Pemilu 2024 mendatang, pihaknya juga telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum 2024 nanti.
Setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KKPU), terungkap jumlah DPT belum memiliki e-KTP ada sekitar 120.000 orang.
“Sebanyak 40.000 sudah kami cetak, 43.000 sedang kami kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37.000) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” paparnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mengatakan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus bisa memastikan ketersediaan stok blanko e-KTP dapat terpenuhi untuk masyarakat.
Ketersedian blanko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam DPT menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Kami terus mendorong Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan blangko,” ujar politisi dari PKS ini.
Bus Jakarta Heritage Mulai Beroperasi, Rano Karno Ajak Warga Nikmati Jakarta dengan Cara Berbeda |
![]() |
---|
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.