Berita Jakarta
Imbas Perubahan Status DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sebanyak 8 Juta Warga Bakal Cetak Ulang e-KTP
Pemerintah DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pasokan blanko e-KTP yang dinilai terbatas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Buntut perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang, sekitar 8 juta warga Jakarta diprediksi bakal mencetak ulang e-KTP .
Karyatin juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di Kelurahan.
Dengan begitu, dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu serentak nanti.
“Saya mengimbau kepada penduduk yang sudah mendekati usia 17 tahun supaya nanti sebelum 14 Februari 2024 sudah memiliki KTP untuk menggunakan hak suaranya,” pungkasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Jakarta
Bus Jakarta Heritage Mulai Beroperasi, Rano Karno Ajak Warga Nikmati Jakarta dengan Cara Berbeda |
![]() |
---|
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.