Berita Jakarta

Imbas Perubahan Status DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sebanyak 8 Juta Warga Bakal Cetak Ulang e-KTP

Pemerintah DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pasokan blanko e-KTP yang dinilai terbatas.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Buntut perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang, sekitar 8 juta warga Jakarta diprediksi bakal mencetak ulang e-KTP . 

Karyatin juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di Kelurahan.

Dengan begitu, dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu serentak nanti.

“Saya mengimbau kepada penduduk yang sudah mendekati usia 17 tahun supaya nanti sebelum 14 Februari 2024 sudah memiliki KTP untuk menggunakan hak suaranya,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved