Berita Kriminal

Komplotan Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Ini Diringkus Polisi Setelah 18 Kali Beraksi

komplotan perampok minimarket tersebut berhasik dibekuk usai melancarkan aksinya

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polresta Tangerang ringkus komplotan spesialis perampok minimarket yang telah beraksi hingga 18 kali. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Sebanyak tujuh orang dari 9 perampok bersenjata api berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.
 
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, para pelaku tersebut tergabung dalam komplotan spesialis perampok minimarket.

"Tujuh perampok minimarket ini berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan, Sumatera Selatan dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung," ujar AKBP Indra Mardiana saat menggelar konfrensi pers, Jumat (29/9/2023).

Lebih lanjut Indra menjelaskan, komplotan perampok minimarket tersebut berhasik dibekuk usai melancarkan aksinya dengan menyasar salah satu minimarket Indomaret di Kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2023) lalu.

BERITA VIDEO :  BERAKSI DI TIGA DAERAH, POLRES KARAWANG TEMBAK SPESIALIS PERAMPOK SADIS

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut memiliki perannya masing-masing.

Mulai dari memantau situasi, mengalihkan perhatian, hingga menjadi eksekutor perampokan.

Selain itu, komplotan perampok itu juga beraksi melengkapi diri dengan membawa senjata api untuk mengancam korban yang merupakan karyawan minimarket.

Komplotan tersebut pun berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta, barang dagangan berupa rokok, hingga membawa kabur sepeda motor milik karyawan minimarket tersebut.

Baca juga: Terungkap, Perampok Minimarket Sembunyi dan Sekap Karyawan di Gudang saat Warga dan Polisi Datang

"Jadi mereka ini beraksi di malam hari, ketika minimarket yang dituju hendak tutup mereka langsung bergerak cepat mengancam karyawan minimarket dengan menodongkan pistol, agar ditunjukan tempat menyimpan uang atau brankasnya," kata dia.

"Setelah menggasak uang, komplotan ini mengambil barang-barang dari minimarket dan mencuri kendaraan pegawainya, yaitu sepeda motor," imbuhnya.

Menurutnya, komplotan spesialis perampok minimarket tersebut telah beraksi hingga 18 kali di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

BERITA VIDEO : BERAKSI DI TIGA DAERAH, POLRES KARAWANG TEMBAK SPESIALIS PERAMPOK SADIS

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata air softgun, sebilah senjata tajam, 21 bungkus rokok, hingga sejumlah sepeda motor.

"Mereka beraksi di belasan minimarket yang ada di wilayah Tangerang Raya, Banten, sampai kawasan Bogor, Jawa Barat," tuturnya.

"Sementara untuk dua pelaku lainnya dari komplotan yang sama sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kami buru, yaitu berinisial D dan P," terangnya.
   
Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUHP dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api.

"Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun hingga 20 tahun penjara," jelas AKBP Indra Mardiana.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved