Berita Kriminal

Polisi Tangkap Dua Bandar Togel Online di Karawang, Satu Pelaku Perempuan dan Residivis

Para pelaku menjalani pekerjaan sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) Lodaya 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) Lodaya yang digelar 10 hari terakhir ini.

Pelaku pertama adalah Om (49), seorang perempuan yang juga merupakan residivis kasus judi. Dia membandari togel online di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Pelaku berikutnya, pria paruh baya berinisial DM (38) warga kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya.

"Penangkapan oleh Tim Sanggabuana saat melakukan patroli di dua kecamatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Bastomy, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Jumat (29/8/2023).

AKP Arief Bastomy menerangkan, para bandar judi itu mememperkenalkan situs judi online kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan iming-iming keuntungan besar.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Baca juga: Cari Dua Terlapor Kasus Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Lapor ke Adhyaksa Monitoring Center

Selanjutnya mereka mengkoordinir pemasang dan mereka sendiri yang bertindak menjadi bandarnya.

"Pemasangnya cukup banyak. Rata-rata dari kalangan masyarakat bawah," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000 dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online.

Dia menambahkan, para pelaku menjalani pekerjaan sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir.

Penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dalam setiap harinya oleh para tersangka ini kira-kira omset mereka mencapai Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per harinya.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Merosot Lagi Jadi Rp 1.053.000 Per Gram

Baca juga: Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Bakal Pergi Umroh, Akan Berdoa dan Meminta Tambah Momongan

"Kemudian untuk penghasilan yang didapat oleh mereka dalam satu bulan, bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulannya," terang Arief.

Para pelaku, kata Arief, dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami berharap hukumannya nanti bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku, terutama residivia kasus yang sama," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved