Berita Jakarta
Tarif Parkir Disinsentif bagi Mobil yang Belum atau Gagal Uji Emisi Mulai Dikenakan di Pasar
Bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mobil yang belum atau gagal uji emisi mulai dikenakan tarif tertinggi atau disinsentif di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Sebagai contoh di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur yang telah menerapkan tarif tersebut mulai Ahad (1/10/2023).
Supervisor Unit Pelaksana Parkir Pasar Perumnas Klender, Muhamad Juanda mengatakan, bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000.
Dia mencontohkan, misalnya mobil yang belum uji emisi maka tarif parkir di pasar selama dua jam akan dikenakan tarif Rp 7.000.
“Bagi yang tidak lolos atau belum uji emisi nanti di jam pertama dikenakan tarif Rp 3.000, jam berikutnya Rp 2.000 lalu ditambah biaya disinsentif Rp 2.000, (total Rp 7.000),” kata Juanda saat ditemui di kantornya pada Ahad (1/10/2023).
Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini
Baca juga: Rakernas IV PDIP Amanatkan Megawati Umumkan Bacawapres Ganjar Pranowo
“Mobil untuk tarif pertama itu Rp 3.000, dan kalau nanti kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi nanti (totalnya) dikenakan tarif Rp 5.000 (ditambah disinsentif Rp 2.000),” sambungnya.
Juanda mengatakan, data-data mengenai kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi sudah masuk dalam sistem perparkirannya.
Karena itu, ketika mobil tersebut belum atau tidak lulus uji emisi, akan terlihat dimonitor untuk dikenakan tarif disinsentif.
“Bahkan di struk pembayarannya juga kelihatan (tertulis) kalau kendaraan yang belum uji emisi. Jadi sistemnya sudah terkoneksi (dengan Dishub dan Dinas LH DKI Jakarta),” paparnya.
Menurut dia, penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk mobil, sementara untuk sepeda motor belum dilakukan.
Baca juga: Teuku Ryan Akui Terus Belajar Jadi Suami Terbaik usai Nikahi Ria Ricis
Baca juga: Remaja Meregang Nyawa Gara-Gara Aksi Balap Liar
Juanda tidak mengetahui alasan pasti, karena pihaknya hanya menunggu arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pemegang kebijakan.
“Untuk sementara ini kami tahunya buat mobil, sedangkan untuk motor belum. Kami nggak tahu itu kapan, mungkin bisa ditanyakan ke pihak Dishub,” ujarnya.
Juanda mengatakan, tarif parkir sepeda motor di Pasar Perumnas Klender dikenakan Rp 1.000 untuk satu jam pertama. Kemudian untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000.
Meski demikian, Juanda tak tahu secara pasti jumlah mobil dan motor yang parkir di lokasi tersebut setiap hari.
Dia beralasan, angkanya mengalami fluktuatif namun dia memprediksi dalam sehari bisa ratusan kendaraan parkir di Pasar Perumnas Klender.
Baca juga: Promo Kuliner 1 Oktober, Beli 10 Ayam Wingstop Cuma Rp49 Ribu dan Buy 2 Get 1 di Golden Lamian
Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Hingga Pelipisnya Berdarah Gegara Tagih Hutang ke Pacar Rp 42 juta
“Kalau jumlah kendaraan nggak tentu angkanya, saya nggak bisa ambil rata-ratanya karena ada momennya. Kayak sekarang lagi ada proyek (renovasi), hilang habis (berkurang jumlah kendaraan parkir),” ucapnya.
Sebelum menerapkan tarif ini, Juanda mengaku sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Salah satu caranya dengan memasang spanduk di bagian depan pasar atau dekat dengan gerbang tiket parkir masuk kendaraan.
“Sudah ada spanduk sosialisasi terkait tarif disinsentif, dan spanduk sudah kami pasang di bagian pintu masuk kendaraan dari tanggal 29 September 2023 kemarin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap di Angka Rp 1.049.000 Per Gram
Baca juga: Iis Dahlia Tak Pernah Ajarkan Anak-Anaknya Hidup Mewah Meski Jadi Artis Terkenal
Sebanyak 24 lokasi pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir ini mulai berlaku pada Ahad (1/10/2023).
Disinsentif tarif parkir ini untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraan sesuai aturan berlaku.
“Tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” kata Syafrin pada Ahad (1/10/2023).
Syafrin menjelaskan, tarif disinsentif ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Awalnya kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
“Berdasarkan Pergub, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya,” jelas dia. (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.