Berita Kriminal

Pernah Rampok Sejumlah Minimarket, Komplotan Curanmor Ini Ditangkap Polisi, 16 Motor Curian Disita

Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, polisi berhasil menyita 16 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Komplotan begal bersenjata api yang berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Barat, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023). 

"Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, maka diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Lebak Banten," kata Syahduddi.

Setelah dilakukan penyisiran di sebuah bukit di daerah Bayah Lebak Banten, menuju lembah dan persawahan, polisi menemukan seorang laki-laki di pondokan sawah yang merupakan otak pencurian tersebut.

Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung meringkus pelaku tersebut.

Kendati begitu, sempat ada insiden tembak menembak antara pelaku Toto dan polisi.

Pasalnya, kata Syahduddi, pelaku mengantongi senjata api rakitan revolver berwarna silver. 

Senjata itulah yang digunakan Toto untuk menghindari kejaran polisi.

"Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas," kata Syahduddi.

"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku," lanjutnya.

Pada Sabtu (16/10/2023) itulah, polisi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

Dia pun dibawa ke Polres Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui jika pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Tak hanya itu, pelaku Toto juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah 2 kali menjalani hukuman penjara. 

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 1 ayat (1) undang- undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved