Berita Kriminal

Motif Pemuda Gorok Leher Wanita di Central Park Terungkap, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding

motif pembunuhan itu lantaran pelaku  mendapatkan bisikan atau halusinasi dari gangguan jiwa berat yang dimilikinya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Lokasi Pembunuhan Dipasang Garis Polisi --- Misteri pembunuhan wanita berinisial FD (44) oleh pria berinisial AH (26) di sekitar Lobi Laguna Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.  

Dia juga memerlukan pengawasan ketat, guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan diri pelaku sendiri dan juga lingkungannya. 

"Penyidik telah melakukan langkah-langkah, yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut," kata Syahduddi.

"Kemudian setelah ada petunjuk dari Kejaksaan, penyidik segera akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," lanjutnya.

Yang mana pada akhirnya, penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokes Polri. 

Kini, polisi merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.

Sebelumnya, pelaku menjerat pelaku dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved