Berita Kriminal

Edarkan 413 Gram Sabu-sabu, Dua Emak-emak di Pasar Minggu Terancam Penjara 20 Tahun

Kompol David menuturkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, seberat 413 gram.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dua orang ibu rumah tangga berinisial SN (21) dan TI (35), diciduk kawanan polisi Polsek Pasar Minggu. 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR MINGGU --- Nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dua orang ibu rumah tangga berinisial SN (21) dan TI (35), diciduk kawanan polisi Polsek Pasar Minggu.

Diketahui, kedua emak-emak ini diringkus kawanan polisi saat sedang berboncengan dan hendak mengantarkan sabu-sabu itu pada Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Lokasi penangkapan di sebelah lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba dalam konferensi pers pengungkapan sabu-sabu, Jumat (3/11/2023).

Kompol David menuturkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, seberat 413 gram.

BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU-SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI

"Narkobanya sendiri dari 6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 413 gram, hampir 0,5 Kg," jelas dia.

David juga mengatakan, penangkapan TI dan SN, bermula ketika adanya informasi transaksi narkoba di Jakarta Selatan.

Kemudian, atas informasi tersebut, pihak Polsek Pasar Minggu langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Karawang Digerebek Warga dan Polisi, Kedua Sejoli Lagi Pesta Sabu-sabu

"Jadi tim melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan," kata David.

Saat digeledah, David mengaku mendapati enam klip plastiknya bening berisi sabu yang disimpan dalam paper bag, dan disembunyikan di balik jok motornya.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita  TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved