Berita Nasional
Suhartoyo Resmi Terpilih Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK
Penetapan Dr Suhartoyo sebagai Ketua MK itu resmi diumumkan usai rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum, di Gedung MK 1, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan Dr Suhartoyo sebagai Ketua MK baru yang menggantikan Anwar Usman, Kamis, 9 November 2023.
Penetapan Dr Suhartoyo sebagai Ketua MK itu resmi diumumkan usai rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum, di Gedung MK 1, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," ungkap Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap jadi Wakil Ketua," lanjutnya.
Pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Diketahui, adanya pemilihan Ketua MK baru itu merupakan buntut dari dicopotnya Anwar Usman dari jabatan yang diembannya sejak 15 Maret 2023 lalu.
Sebab, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Untuk informasi, pemilihan Ketua MK baru dalam rapat pleno itu dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.
Baca juga: Ambruk Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Rp 1.087.000 Per Gram, Cek Rinciannya
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Tegur Guru yang Bilang Bercanda Soal Perundungan terhadap Fatir
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 9 November 2023
Namun apabila kurang dari tujuh hakim konstitusi yang hadir, maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.
Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.
Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK.
Akan tetapi, Anwar Usman tidak lagi berkesempatan untuk mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam rapat pleno itu.
Pasalnya, putusan itu telah diketuk dalam sidang etik MKMK.
Baca juga: Tolak Penjajahan, Anggota DPR Dorong Gerakan Boikot Produk Israel Jadi Sikap Resmi Pemerintah
Baca juga: Ditampar Vino G Bastian Sampai Nyungsep, Anya Geraldine: Jujur Itu Sakit Banget
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 9 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) lalu. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.