Berita Kriminal

Kasus Pembunuhan Karyawan MRT Jasadnya Dibuang ke Kali BKT: Pelaku Sasar Korban dari Akun Facebook

Setelah itu, tersangka pembunuh karyawan MRT berkomunikasi dengan calon korban dan mengajak bertemu untuk transaksi jual beli.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Komplotan pembunuh karyawan MRT yang mayatnya ditemukan di aliran kali Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur. 

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh tersangka ini.

“Jadi yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati, agar tidak lagi mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh komplotan-komplotan seperti ini,” tutur Hengki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal untuk lara tersangka yakni hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved