Berita Kriminal
Kasus Pembunuhan Karyawan MRT Jasadnya Dibuang ke Kali BKT: Pelaku Sasar Korban dari Akun Facebook
Setelah itu, tersangka pembunuh karyawan MRT berkomunikasi dengan calon korban dan mengajak bertemu untuk transaksi jual beli.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Komplotan pembunuh karyawan MRT yang mayatnya ditemukan di aliran kali Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh tersangka ini.
“Jadi yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati, agar tidak lagi mudah percaya terhadap modus-modus yang dilakukan oleh komplotan-komplotan seperti ini,” tutur Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal untuk lara tersangka yakni hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.