Berita Jakarta

Pekerja di DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 juta per Bulan, Ini Alasannya

Pekerja menyebut, UMP DKI sebesar itu didasari oleh pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi UMP DKI Jakarta --- Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15 persen atau memakai formula alpha 8,15 sehingga gajinya Rp 5,6 juta per bulan. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15 persen atau memakai formula alpha 8,15 sehingga gajinya Rp 5,6 juta per bulan.

Pekerja menyebut, UMP DKI sebesar itu didasari oleh pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja, Dedi Hartono mengakui, pembahasan UMP DKI 2024 di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) dengan unsur pemerintah daerah dan pengusaha memang sempat berjalan alot. Soalnya ada beberapa pertimbangan terkait formula dan berbagai usulan yang diajukan pekerja.

“Memang cukup alot pembahasan yang kami laksanakan karena terkait dengan beberapa pertimbangan terkait formulasi-formulasi dan juga beberapa usulan yang kami keluarkan, khusus dari unsur serikat pekerja terkait dengan adanya mengembalikan lagi upah sektoral dan upah khususnya struktur skala upah,” jelas Dedi pada Sabtu (18/11/2023).

BERITA VIDEO : BESARAN KENAIKAN UMP 2023, HERU BUDI HARTONO: SEDANG DIBAHAS

Dia menjelaskan, formula alpha 8,15 merupakan hasil rangkuman para pekerja dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah. Hal ini yang menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan UMP 2024 menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga turut dijelaskan, bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflrasi dan indeks tertentu.

“Angka 8,15 persen itu yang kami rangkum dari dampak terkait perbedaan atau gap upah sektoral dan upah khususnya di struktur upah, sehingga ini menjadi sebuah satu kesatuan yang kami jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah di tahun 2024,” kata Dedi.

“Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, kami sampaikan juga ke Penjabat Gubernur tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta,” sambungnya.

Berikut putusan sidang dewan pengupahan

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur telah menggelar sidang untuk mementukan besaran upah minim provinsi (UMP) 2024. Sidang tertutup dan berjalan alot karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja ini digelar di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023).

Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan. Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).

Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20. Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen. Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.

“Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/11/2023). 

(Ssumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved