Berita Kriminal

Modus Urus Dokumen Kendaraan, Pria di Tambora Tipu Teman Hingga Rp 18 Juta Demi Judi Online

Dalam kasus penipuan itu, surat-surat mutasi mobil yang dititipkan DE ke SA tak kunjung diurusi sejak Maret 2023.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polsek Tambora menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBORA --- Polsek Tambora menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban DE (57) melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Dalam kasus penipuan itu, surat-surat mutasi mobil yang dititipkan DE ke SA tak kunjung diurusi sejak Maret 2023.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis (23/11/2023). 

BERITA VIDEO : TIPU TIKET KONSER COLDPLAY MILIARAN RUPIAH, INI PENAMPAKAN GISCHA DEBORA

Dengan tangan yang terborgol, SA (39) tertunduk pasrah kala anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menggelandangnya ke ruang tahanan, Kamis (23/11/2023).

SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu lantaran ia telah menipu korban hingga Rp 18 juta lewat biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan.

"Kemudian dia mulai bekerja mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuh dia. 

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay Hingga Rp 5,1 Miliar, Ghisca Debora Belum di-DO

Putra mengungkap, korban sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta untuk mengurus mutasi kendaraannya itu.

Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung juga selesai diterimanya.

"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelas Putra. 

BERITA VIDEO : 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN RP 1 MILIAR

Saat itulah DE mulai menyadari jika ia sudah ditipu oleh rekannya sendiri.

"Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra.

SA pun ditangkap di rumahnya, wilayah Tangerang, Banten tanpa perlawanan.

Pasalnya, SA mengakui jika dirinya bersalah. 

Kepada polisi, dia mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk main judi online dan membayar utangnya yang menumpuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka berinisial SA, dia menyebut jika dia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak.

Kala itu, dia harus mengurusi 25 BPKB orang lain yang uangnya sudah dia pakai untuk kebutuhan pribadi.

Di saat sedang terdesak itu, seseorang berinisial DE meminta bantuannya untuk mengurus balik nama mobil Pajero dan memberi deposit sebesar Rp 15 juta.

Uang itulah yang kemudian dipakai SA untuk membayar semua kesalahannya. Yakni, dengan menipu DE.

"Jadi saya ada pengurusan BPKB yang belum saya masukin ada sekitar 25 BPKB, pas ada uang itu saya tutupin," ungkap SA kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis.

"Jadi BPKB yang belum saya urus hari itu juga jadi. Langsung saya kasih-kasihin
uangnya untuk judi online, kebanyakan bayar utang," imbuhnya.

Adapun uang yang ditilapnya itu membengkak lantaran korban telat membayar pajak mobilnya. Sehingga tarifnya naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 18 juta.

Walhasil, SA pun mendapatkan jumlah uang yang lebih banyak. 

Uang itu, bisa dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Korban pengim balik nama mobil pajero, mutasi. Mutasinya Rp 15 juta, terima uang sudah Rp 18 juta, dia kan telat bayar pajaknya," tutur dia.

Kini, dia mengaku menyesali perbuatannya dan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved