Berita Jakarta

PLN Gencar Lakukan P2TL, Simak Contoh Pelanggaran Instalasi Listrik dan Berikut Sanksinya

pelanggaran instalasi listrik itu dapat membahayakan keselamatan jiwa raga, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran akibat korslet dan lain sebagainya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Iwan Soelistijono selaku Vice President Efisiensi, Kualitas, dan Pengukuran Distribusi Jawa, Madura, dan Bali saat pemaparan materi sosialisasi P2TL di Kompas Gramedia, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH --- Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah gencar melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), guna mengecek pelanggaran instalasi listrik yang mungkin dilakukan warga.

Pasalnya, pelanggaran instalasi listrik itu dapat membahayakan keselamatan jiwa raga, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran akibat korslet dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, PLN rutin blusukan ke permukiman rumah warga guna mengecek legal atau ilegalnya (pelanggaran instalasi listrik) penggunaan listrik tersebut.

Hal itu dilakukan sesuai dengan amanah peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait penyaluran tenaga listrik.

BERITA VIDEO : GRATIS! PLN GANTI METERAN LISTRIK DENGAN SMART METER AMI

"PLN melaksanakan P2TL terhadap konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah," ujar Iwan Soelistijono selaku Vice President Efisiensi, Kualitas, dan Pengukuran Distribusi Jawa, Madura, dan Bali saat pemaparan materi sosialisasi P2TL di Kompas Gramedia, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, P2TL bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan.

Selain itu, pelaksanaan P2TL yang kian gencar juga dapat memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi pelanggan.

Baca juga: PLN UP3 Bekasi Upayakan Material dan Aset Terintegrasi dengan Sistem Digital 

Akan tetapi, fakta di lapangan, masyarakat kerap bingung apabila ada petugas P2TL yang tiba-tiba mendatangi rumahnya dan menjatuhkan denda karena instalasi listriknya menyalahi aturan.

Untuk mengatasi rasa takut tersebut, masyarakat bisa melakukan antisipasi dengan melakukan pengecekan mandiri kepada PLN dan berkonsultasi terkait instalasi listriknya.

Selain itu, masyarakat bisa mengenal contoh-contoh penyalahgunaan tenaga listrik untuk deteksi dini.

Sebagaimana dijelaskan Iwan dalam paparannya, bahwa penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik dikelompokkan menjadi tiga.

Yakni, penyalahgunaan dengan mempengaruhi pembatas daya kontrak, penyalahgunaan dengan mempengaruhi pengukuran energi, dan penyalahgunaan penggunaan energi listrik tanpa alas hak yang sah.

"Contoh pelanggaran listrik, misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak (MCB), melakukan perusakan pembatas (MCB) menjadi tidak berfungsi, dan mengutak atik kWh meter," kata Iwan.

BERITA VIDEO : KENDARAAN LISTRIK MAKIN MARAK, KOMUNITAS MINTA PLN BANGUN SPKLU LINTAS PANTURA 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved