Berita Jakarta

PLN Gencar Lakukan P2TL, Simak Contoh Pelanggaran Instalasi Listrik dan Berikut Sanksinya

pelanggaran instalasi listrik itu dapat membahayakan keselamatan jiwa raga, bahkan bisa mengakibatkan kebakaran akibat korslet dan lain sebagainya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Iwan Soelistijono selaku Vice President Efisiensi, Kualitas, dan Pengukuran Distribusi Jawa, Madura, dan Bali saat pemaparan materi sosialisasi P2TL di Kompas Gramedia, Jumat (24/11/2023). 

"Selain itu juga (pelanggaran) seperti merusak kWh meter, segel meterologi dan atau segel PLN, mengubah kWh meter sehingga tidak sesuai aslinya, menyambung langsung dari tiang untuk penerangan jalan, pembangunan rumah, pengelasan pagar/kanopi dan sebagainya," lanjutnya.

Iwan berujar, pemeriksaan P2TL tidak dilakukan dengan sekonyong-konyong. Pasalnya, petugas pelaksana sudah memiliki kompetensi keahlian yang dipersyaratkan.

Selain itu, dia juga sudah bersertifikat kompetensi dari Lembaga sertifikasi terakreditasi ESDM, serta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pemeriksaan P2TL dilakukan pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai dengan instalasi bangungan (meliputi JTR, SR dan APP/kWh meter)," ungkap Iwan.

"Serta instalasi pemakai tenaga listrik yang di dalamnya ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran penggunaan tenaga listrik," imbunya.

Adapun terkait saksi, PLN tak akan segan untuk melakukan pemutusan aliran tenaga listrik sementara hingga yang bersangkutan menyelesaikan perkaranya.

Selain itu, PLN juga akan melakukan pembongkaran rampung sambungan tenaga listrik, serta membebankan pembayaran tagihan usulan dan biaya P2TL lainnya.

"Untuk tagihan susulannya, dihitung berdasarkan rumusan sesuai ketentuan Perdir 0028.P/DIR/2023 Pasal 26. Perhitungan menggunakan sistem aplikasi pelayanan pelanggan sesuai dengan standar prosedur PLN," kata dia.

Adapun besaran tagihan susulan itu disesuaikan dengan besar daya kontrak, golongan tarif dan jenis pelanggaran.

"Untuk pembayaran tagihan susulan, dilaksanakan melalui media pembayaran yang tervalidasi (ATM, mobile banking). Tidak terdapat pembayaran secara tunai dikantor PLN maupun kepada petugas di lapangan," tegas dia di akhir kalimatnya. 

Untuk informasi, berikut dipaparkan empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang perlu diwaspadai.

1. Pelanggaran Golongan I (P-1) atau Pelanggaran yang memengaruhi batas daya

Contohnya seperti mengganti MCB melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya jumper kawat MCB.

2. Pelanggaran Golongan II (P-2) atau Pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi

Contohnya seperti menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, mengotak-atik (merusak) segel pada kWh meter, melubangi kWh meter, dan merusak tutup kWh meter.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved