Tuntutan Kenaikan UMK
UMK 2024 Naik Rp 81 Ribu, Buruh Kabupaten Bekasi Sebut Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tak Bijak!
Hadimaryono mengungkapkan massa buruh tergabung dalam buruh bekasi melawan (BBM) tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 hanya naik Rp 81 ribu atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023.
Besaran itu berdasarkan surat keputusan (SK) UMK tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
SK itu berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 mengenai kenaikan UMK di 27 Kota/ kabupaten di Jawa Barat.
"SK sudah keluar meskipun rasanya sakit sekali, tapi mau bagaimana lagi," kata Koordinator Lapangan Massa Aksi dari Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadimaryono kepad TribunBekasi.com, pada Kamis (30/11/2023).
BERITA VIDEO : IMBAS AKSI BURUH, KABUPATEN BEKASI MACET TOTAL
Hadimaryono mengungkapkan massa buruh tergabung dalam buruh bekasi melawan (BBM) tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.
Dia menjelaskan, soal UMK ini bagian kecil dari permasalahan yang ada pada buruh, utamanya karena lahirnya formulasi kenaikan UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Baru saja pimpinan BBM bertemu Kapolda hingga kita buka satu jalur. Ini Kapolda salah satu bentuk negoisasi yang baik perlu dicontoh oleh pimpinan negara," ungkapnya.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Buka Blokade Jalan Akses Tol Cibitung ke Kawasan Industri MM2100
Tidak seperti Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dianggap tidak bijak bahkan menutup ruang diskusi dengan para buruh.
Sikap Bey berbeda dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tetap membuka ruang diskusi meskipun adanya aturan pemerintah soal penghitungan upah yang dinilai buruh tidak manusiawi.
"Apalagi kita sudah disodori diperlihatkan pemimpin tidak bijak yang tidak membuka ruang diskusi beda dengan Pak RK (Ridwan Kamil) yang adakan diskusi, bahkan ini (Pj) kami diskusi saja ditolak," katanya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.
BERITA VIDEO : AKSI BURUH ANARKIS! PUKULI SOPIR TRUK, KACA DIPECAHIN, BAN DIKEMPESIN
Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).
Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024 :
KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).
KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen)
KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).
KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).
KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).
KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76 persen).
KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15 persen).
KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).
KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).
KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).
KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 persen).
KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).
KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).
KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).
KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).
KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36 persen).
KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen). (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
upah minum kota/kabupaten (UMK)
buruh Kabupaten Bekasi
Bey Machmudin
Ridwan Kamil
tribunbreakingnews
Imbas Demo Buruh, Perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Bekasi Alami Penurunan Produksi 20 Persen |
![]() |
---|
Kronologi Massa Buruh Rusak dan Amuk Sopir Truk di Kawasan Industri EJIEP Cikarang, Ditangani Polisi |
![]() |
---|
Massa Buruh Mulai Buka Blokade Jalan Akses Tol Cibitung ke Kawasan Industri MM2100 |
![]() |
---|
Kesal 8 Jam Tertahan Demo Buruh di Akses Tol Cibitung, Para Sopir Truk Serentak Nyalakan Klakson |
![]() |
---|
Masih Bertahan Blokade Jalan Kawasan Industri, Kapolda Metro Jaya Temui Massa Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.