Kasus Perusakan

Tiga Buruh Pelaku Perusakan dan Pemukulan Sopir Truk di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara

Ketiga buruh pelaku perusakan dan pengeroyokan itu sudah ditahan dan terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Massa buruh merusak kendaraan truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023). 

"Terluka sopir truk dipukuli dikeroyok. Lukanya bagian mana lagi diperiksa," katanya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 4 Desember 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Mantan Kepala BNPB Letjen Purnawirawan Doni Monardo Meninggal Dunia

Massa buruh merusak kendaraan truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023).

Awalnya truk berwarna hijau itu hendak melintasi massa buruh. Akan tetapi tiba-tiba dikejar hingga akhirnya mobilnya dirusak.

Dalam video beredar, kerusakan terjadi pada bagian kaca depan dan samping truk. Kemudian massa kempeskan ban truk tersebut.

Sopir dan kernet truk nyaris diamuk massa ketika hendak keluar dari mobil. Beruntung diselamatkan petugas kepolisian dan keamanan kawasan industri.

Menurut sopir truk keributan bermula ketika dirinya dan kernetnya melintas diantara kerumunan buruh.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT SIIX EMS Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Binex Logistic di Cikarang Selatan Butuh Costumer Service

Kemudian dia mengucapkan kalimat terima kasih sudah membuat jalan macet.

"Bilang itu aja, ini sekarang mau buat laporan ke polsek," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved