Berita Bekasi
Overload, Pemkab Bekasi Akhirnya Perluas Area TPA Burangkeng
Total uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Rp 43.987.312.165 untuk 22 bidang lahan dengan luas 19.480 m2.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperluas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Langkah itu dilakukan karena kondisi sudah overload atau melebihi kapasitas.
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan pihaknya telah menuntaskan proses pembebasan lahan untuk perluasan pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak perluasan. Totalnya ada 23 bidang yang dibebaskan.
"Alhamdulillah beberapa hari lalu sudah dituntaskan dan sudah secara simbolis pemberian uang ganti rugi kepada warga," katanya pada Selasa, 12 Desember 2023.
Daniel Firdaus menjelaskan proses pembayaran ganti untung atas pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng tersebut, telah dilakukan secara bertahap sejak April 2023 lalu.
Kendati demikian masih terdapat 1 bidang menolak hasil perhitungan tim penaksir harga tanah (appraisal) sehingga uang ganti rugi terpaksa akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH DI TPA BURANGKENG LONGSOR
“Bulan April 6 bidang, bulan Juli 4 bidang, hari ini 12 bidang dan yang menolak 1 bidang akan dikonsinyasi ke pengadilan,” ungkapnya.
Dengan demikian, sambungnya, total uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Rp 43.987.312.165 untuk 22 bidang lahan dengan luas 19.480 meter persegi.
Sedangkan uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Cikarang adalah senilai Rp 4.432.066.553 untuk 1 bidang lahan seluas 2.518 meter persegi.
Baca juga: Menhan Prabowo Serahkan 5 Pesawat NC212i Karya PTDI ke TNI AU, Ini Gambaran Kecanggihannya
Baca juga: Sebelum Kasus Penganiayaannya Mencuat, Rinoa Aurora Senduk Sempat Bintangi Si Doel The Series
Atas rampungnya pembebasan lahan ini, Daniel Firdaus mengapresiasi kepada pemilik lahan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan ini.
"Kami ucapkan terima kasih ya, mengingat ini untuk kepentingan masyarakat luas," katanya.
Diketahui, pembebasan lahan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah menangani persoalan sampah di TPA Burangkeng yang saat ini kondisinya over load.
Pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya agar pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk).
Melainkan diolah untuk kemudian dikonversi menjadi produk lain, misalkan menjadi bahan bakar, listrik maupun pupuk.
Baca juga: Diterpa Hujan Deras, Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Selatan Ambruk
Baca juga: Selasa Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Anjlok Rp 14.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Itu nanti ranahnya di Dinas Lingkungan Hidup, karena perluasan solusi jangka pendek dari kondisi TPA yang overload," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng
perluasan tpa burangkeng
Daniel Firdaus
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.