Berita Kriminal

Kebakaran Rumah Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Motifnya Tak Terima Digugat Cerai

Aksi tak terpuji Rudi Rudi Hariyanto itu membuat mertuanya mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kasus pembakaran rumah, di Jalan Rawa Melati RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 14 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian menetapkan Rudi Hariyanto sebagai tersangka karena telah dengan sengaja melakukan pembakaran rumah, di Jalan Rawa Melati RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 14 Desember 2023. 

Sebab, kebakaran rumah tersebut mengakibatkan satu orang berinisial SH (70) yang merupakan mertua pelaku tewas terpanggang api. 

Sementara dua orang lainnya yakni istri dan pelaku itu sendiri, mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana membenarkan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena ada seseorang yang sengaja membakarnya.

"Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Sambangi Ponpes Nurul Huda Bekasi, Ganjar Pranowo Dapat Dukungan Kiai dan Santri

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 15 Desember 2023 Cek Lokasinya

Menurutnya, pelaku sengaja membakar rumah lantaran tidak terima digugat cerai oleh sang istri.

Aksi tak terpuji Rudi Rudi Hariyanto itu membuat mertuanya mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia.

"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Kompol Abdul Jana.

Akibat peristiwa tersebut, lanjut Kompol Abdul Jana, pelaku Rudi Rudi Hariyanto mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen.

Kini, pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 15 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Adapun terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran menghanguskan satu rumah tinggal di Jalan Rawa Melati RT 04, RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 16.35 WIB. 

Ironisnya, kebakaran tersebut diduga terjadi akibat ada seseorang yang membakarnya. 

"Menantu korban bernama Rudi Hariyanto dengan sengaja membakar rumah dikarenakan cemburu terhadap istri pelaku," kata Kasatgas BPBD, Korwil Jakarta Barat Vitus Dwi Indarto saat dikonfirmasi, Kamis. 

Menurutnya, api membesar dengan cepat sesaat setelah insiden pembakaran tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh Accounting Junior Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia di MM2100 Membutuhkan Quality Control Staff

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved