Hari Raya Natal

Hari Raya Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi Penjara 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo Cs?

Ferdy Sambo tak mendapat remisi Natal karena divonis penjara seumur hidup, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal tak mendapat remisi karena muslim.

|
Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Ditjenpas Kemenkumham
Ilustrasi - Mengenakan pakaian serba hitam dipadukan dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula, Putri Candrawathi mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Rabu, 23 Agustus 2023 lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapat remisi hukuman penjara pada saat Hari Raya Natal 2023.

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.

"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa, 26 Desember 2023.

Sementara itu, untuk terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama sekali tidak mendapatkan remisi saat Hari Raya Natal.

Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan alasan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Mulai Kampanye di Kalimantan Barat, Anies Disambut Prosesi Adat Potong Pantan saat Tiba di Pontianak

Baca juga: Anggotanya Sudah Jadi Ibu-Ibu, Cherly Juno Sebut Cherrybelle Banyak Tolak Tawaran Manggung

Sementara dua anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi karena beragama muslim.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," terang Deddy Eduar Eka Saputra.

Sebelumnya, pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi atas kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Dalam amar putusan tersebut, Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Baca juga: Libur Natal, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi 26 Desember 2023 Tutup karena Libur Natal, Simak Aturannya

Kemudian istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved