Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Artis

Ndhank, Mantan Personel Stinky, Layangkan Somasi Rp 35 Miliar, Andre Taulany: Buktinya Ada?

Sebab, Andre Taulany paham jika Stinky selalu membayarkan royalti sesuai dengan kesepakatan bersama.

Tayang:
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Andre Taulany --- Andre Taulany meminta agar Ndhank, mantan personil Stinky, membuktikan data-data jika memang dirinya telah berbuat hal yang merugikan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Andre Taulany meminta agar Ndhank, mantan personil Stinky, membuktikan data-data jika memang dirinya telah berbuat hal yang merugikan.

Sebab, Andre Taulany paham jika Stinky selalu membayarkan royalti sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Buktinya ada? kalau buktinya enggak ada datanya mana, jangan asal ngomong aja semua bukti jelas Ndhank Irwan semua di Stinky udah tanda tangan pembayaran royalti dan pasti udah dibayarin," ucap Andre Taulany di Warung Kondre, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).

Ayah Kenzi Taulany yang sudah keluar dari Stinky ini menyebut jika dirinya masih mendapatkan royalti, meskipun jumlahnya tidak banyak.

BERITA VIDEO : TEGASKAN ONCE MEKEL TAK ADA KEWAJIBAN UNTUK BAYAR ROYALTI

"Irwan baik loh, Irwan selalu ngurusin royalti, walau enggak banyak tapi saya pun masih dapat, karena dia tahu saat tanda tangan saya masih di situ, jadi hak saya masih dapat," kata Andre Taulany.

Pria berumur 49 tahun ini berterimakasih kepada Irwan Stinky yang  mau mengurusi haknya terkait royalti.

"Artinya apa, royalti dibayarkan, saya terima kasih sama Irwan masih mau urusin lho, bukan hanya saya Ndhank juga dapet, jadi mau apa lagi?" pungkasnya. 

Baca juga: Perseteruan Soal Royalti Kian Memanas, Ahmad Dhani Melarang Keras Once Bawakan Lagi Lagu Dewa 19

Seperti diketahui, Ndhank mantan personil Stinky telah melayangkan somasi kedua kepada Stinky dan Andre Taulany.

Hal tersebut dilakukannya karena somasi pertama tak ditanggapi oleh Stinky dan Andre Taulany.

Dalam somasi kedua, Ndhank meminta ganti rugi sebesar Rp 35 miliar kepada Andre Taulany dan Stinky.

Mendengar somasi itu, Andre justru bingung karena tak merasa merugikan siapapun.

"Ganti rugi untuk apa? Emang saya ngapain?" ucap Andre Taulany

Sebagai informasi, Ndhank melarang Andre Taulany dan Band Stinky untuk membawakan lagu Mungkinkah dan sejumlah lagu lainnya.

"Saya tidak pernah memberikan izin kepada mereka untuk membawakan lagu-lagu saya," kata Ndhank melalui videonya, Minggu (31/12/2023).

Menurut  Ndhank, Andre Taulany dan Stinky telah melanggar hak ciptanya dengan membawakan lagu karyanya tanpa izin.

Ndhank merasa memiliki hak pelarangan sebagai pencipta lagu berdasarkan dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved