Berita Kriminal
TNI AD Dalami Kemungkinan Prajurit Lain Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad
Mayjen Eka Wijaya Permana menegaskan pihaknya akan memberikan saksi tegas terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus pidana.
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," terang Kombes Wira Satya Triputra.
Para tersangka membeli kendaraan untuk roda dua rata-rata seharga Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.
Kendaraan roda dua itu kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga seharga, antara Rp15-Rp20 juta.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.121.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Buntut Foto Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Bawaslu Kota Bekasi Panggil 3 Camat, Rabu Ini
"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp 60 juta sampai Rp 120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara 100 sampai 200 juta per unit," jelasnya.
Terungkap pula bahwa ratusan kendaraan berada di gudang milik TNI AD dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.
Kombes Wira Satya Triputra kemudian merinci lebih jauh, untuk roda empat, total ada sebanyak 46 unit.
Rinciannya, jenis daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, dan Mitsubishi Cold Dissel 1 Unit.
Sementara untuk kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit dengan berbagai merek, diantaranya honda sebanyak 210 unit, yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, dan suzuki 1 unit.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Januari 2024 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 10 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Lima tersangka
Dari hasil penyidikan kedua institusi tersebut, kemudian ditetapkan ada lima orang sebagai tersangka.
Dari lima tersangka tersebut, tiga tersangka dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan dua warga sipil berinsial EI dan MY.
Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 KUHP penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kasus penggelapan
Kendaraan bermotor
Gudbalkir Pusziad Sidoarjo
Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.