Kemendagri Bangun Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Bisa Simpan Dokumen Kependudukan
Kemendagri membangun aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa berfungsi sebagai digital wallet untuk menyimpan dokumen kependudukan.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya agar mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
Hal ini dilakukan melalui pembangunan sistem digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Presiden berharap IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada Juni 2024.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Guna mewujudkan arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokdasi (KemenPAN-RB), Perum Peruri, serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk segera merealisasikan arahan Presiden tersebut.
Adapun identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
Untuk merealisasikan hal itu, Kemendagri telah membangun aplikasi IKD yang dapat digunakan pada ponsel.
IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta.
Terlebih, aplikasi ini dapat memvisualisasikan KTP secara digital sehingga tidak perlu lagi memfotokopinya. IKD juga dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online.
Dengan begitu, aplikasi ini menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
Para pengguna juga tidak perlu lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.
Tak hanya itu, aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai digital wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.
“Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut Teguh mengatakan, sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital.
Saat ini bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali, dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri: Bahas Peran Wali Nanggroe dan Kesejahteraan Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Tutup Perayaan HUT Ke-45 Dekranas, Mendagri Puji Kiprah Luar Biasa Perajin Indonesia |
![]() |
---|
Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029, Sekjen Kemendagri Soroti Pertumbuhan Ekonomi hingga Stunting |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemda Aceh Lakukan Terobosan Kreatif untuk Perkuat PAD |
![]() |
---|
Kemendagri Raih Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025 dari ANRI atas Tata Kelola Arsip yang Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.