Pemilu 2024

Pamer Foto Jersey Nomor 2, Dua Camat yang Dipanggil Bawaslu Kota Bekasi Hari Ini Statusnya Saksi

Muhammad Sodikin mengatakan bahwa, dua camat itu tidak termasuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) terlapor.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Para camat se-Kota Bekasi yang foto bersama sambil “pamer jersey" nomor punggung 2 di sela kegiatan olahraga di Stadion Patriot Chandrabaga, beberapa hari lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Terkait pengusutan kasus netralitas PNS karena foto pamer jersey nomor punggung 2, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan kembali memeriksa dua camat, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan hari Selasa ini, 16 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua camat dan dua kepala dinas tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari Selasa ya, kami kembali melakukan pemanggilan. Bekasi Utara, Medan Satria untuk camat. Kasatpol PP, dan juga Kadishub dilakukan pemanggilan," ujar Sodikin saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2024.

Muhammad Sodikin mengatakan bahwa, dua camat itu tidak termasuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) terlapor.

Keduanya bakal dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bekasi sebagai saksi.

Baca juga: Timnas Indonesia Takluk Lawan Irak, Ketua PSSI Sesalkan Gol Kedua Irak di Penghujung Babak Pertama

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Januari 2024

"Enggak (foto pamer jersey), justru (camat) Medansatria dan juga Bekasi Utara itu karena mereka hadir di sana, kami panggil sebagai saksi," kata Sodikin.

Muhammad Sodikin menambahkan, dari keempat orang yang dipanggil, hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang merupakan terlapor.

"Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi," terang Muhammad Sodikin.

Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu karena foto pamer jersey nomor 2 di sela kegiatan olahraga para ASN di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat 29 Desember 2023 lalu.

Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 16 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 Januari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa, 9 Januari 2024.

Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.

Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 Januari 2024 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi-PT Ns Bluescope Lysaght Indonesia Butuh Asisten Manajer Produk dan Spesifikasi

Pemanggilan Pj Wali Kota Bekasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved