Pemilu 2024
Pamer Foto Jersey Nomor 2, Dua Camat yang Dipanggil Bawaslu Kota Bekasi Hari Ini Statusnya Saksi
Muhammad Sodikin mengatakan bahwa, dua camat itu tidak termasuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) terlapor.
TRIBUNBEKASI.COM — Terkait pengusutan kasus netralitas PNS karena foto pamer jersey nomor punggung 2, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan kembali memeriksa dua camat, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan hari Selasa ini, 16 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua camat dan dua kepala dinas tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari Selasa ya, kami kembali melakukan pemanggilan. Bekasi Utara, Medan Satria untuk camat. Kasatpol PP, dan juga Kadishub dilakukan pemanggilan," ujar Sodikin saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2024.
Muhammad Sodikin mengatakan bahwa, dua camat itu tidak termasuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) terlapor.
Keduanya bakal dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bekasi sebagai saksi.
Baca juga: Timnas Indonesia Takluk Lawan Irak, Ketua PSSI Sesalkan Gol Kedua Irak di Penghujung Babak Pertama
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Januari 2024
"Enggak (foto pamer jersey), justru (camat) Medansatria dan juga Bekasi Utara itu karena mereka hadir di sana, kami panggil sebagai saksi," kata Sodikin.
Muhammad Sodikin menambahkan, dari keempat orang yang dipanggil, hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang merupakan terlapor.
"Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi," terang Muhammad Sodikin.
Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu karena foto pamer jersey nomor 2 di sela kegiatan olahraga para ASN di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 16 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 Januari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa, 9 Januari 2024.
Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 Januari 2024 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi-PT Ns Bluescope Lysaght Indonesia Butuh Asisten Manajer Produk dan Spesifikasi
Pemanggilan Pj Wali Kota Bekasi
Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus foto pamer jersey nomor punggung 2 hingga kini belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.
Setelah memanggil sejumlah camat di Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi memastikan bakal memanggil Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk diperiksa terkait foto pamer jersey nomor punggung 2 tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menegaskan bahwa Gani Muhamad termasuk salah satu pihak yang tercantum dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat lalu, 29 Desember 2023.
"Rencananya (Pj Walikota diperiksa) minggu depan," ungkap Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024.
Meski sudah dipastikan bakal memeriksa Penjabat Wali Kota Bekasi, namun Sodikin belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Gani Muhamad tersebut.
Baca juga: Jasad Pria Bertato Mengambang di Gorong-Gorong, Sidik Jari Hancur, Polisi Sulit Mengidentifikasi
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 12 Januari 2024 Cek Lokasinya
"Kalau hari belum tahu, nanti ya saya kabari yang pasti kami agendakan minggu depan," kata Sodikin.
Bawaslu Kota Bekasi memiliki waktu selama dua pekan untuk menentukan apakah para ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.
Foto pamer jersey nomor punggung 2 yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor; Camat Pondok Gede Zainal Abidin; Camat Jatiasih Ashari; Camat Rawalumbu Nia Aminah; Camat Pondok Melati Heni Setyowati; dan Camat Bantargebang Miftah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Bawaslu Bakal Periksa 2 Camat hingga Kadishub Berkait "Jersey" Nomor 2".
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
Mata Lokal Memilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi
camat
Bawaslu Kota Bekasi
Muhammad Sodikin
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.