Kasus Pembunuhan

Ini Sosok Ossy Claranita, Dalang Pembunuhan Karyawan Toyota, Sering Keluar Malam Tanpa Izin

Ramai di media sosial, dikabarkan sosok istri korban merupakan mantan LC alias pemandu lagu di suatu tempat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar akun instagram @clara_sastra
Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. 

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 12 Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi-PT Ns Bluescope Lysaght Indonesia Butuh Asisten Manajer Produk dan Spesifikasi

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

“Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sebagai eksekutor.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Baca juga: Camat Bekasi Utara dan Medan Satria Diperiksa Kasus Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Ini Pengakuannya

Baca juga: Shayne Sebut Vietnam Lawan Tangguh, Timnas Indonesia Harus Menang Jika Ingin Lolos Babak 16 Besar

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved