Berita Jakarta

Bikin Cemas, Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga di Perkarangan Rumah

sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam keluarga tersebut.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Keberadaan jenazah yang dimakamkan di halaman rumah yang juga tempat kos-kosan bikin geger warga di Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ratusan warga RT 06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarga yang telah dikebumikan di perkarangan rumah.

Warga menolak adanya makam keluarga di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam keluarga tersebut.

Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu (6/1/2024) lalu.

BERITA VIDEO : MELIHAT PROSES PEMBONGKARAN MAKAM ISTRI PEMBUNUH BERANTAI

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga.

Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan, padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Ernawati juga mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut.

Baca juga: Jenazah Dikubur di Halaman Rumah Bikin Cemas Warga, Dikubur Diam-diam, Tak ada Surat Kematiannya

Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati, Jumat (19/1/2024) malam.

Ernawati juga merasa heran dengan hasil keputusan rapat tersebut yang dianggap tak memiliki dasar yang jelas.

BERITA VIDEO : MELIHAT PROSES PEMBONGKARAN MAKAM ISTRI PEMBUNUH BERANTAI

Dia menyinggung tenggat waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, dan hal ini dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Keputusan itu telah tertuang dalam berita acara kesepakatan mengenai tanah milik pribadi untuk dijadikan makam.

Dalam rapat itu disepakati bahwa makam atas inisial AI dibatalkan dan akan dipindah ke tempat lain.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved