Berita Jakarta
Bikin Cemas, Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga di Perkarangan Rumah
sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam keluarga tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025)," ucap Ernawati membacakan berita acara tersebut.
"Di dalam Perda ada pidananya kalau melanggar, ini malah seakan-akan dinegosiasi menghasilkan angka satu tahun yang entah darimana mengambil kebijakannya," sambungnya.
Menurutnya, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, ‘penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri’.
Kemudian penunjukkan dan penetapan lokasi itu juga harus mengacu pada rencana pembangunan daerah dan atau rencana tata kota, dengan ketentuan tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya.
Kemudian menghindari penggunaan tanah yang subur; memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup; mencegah pengrusakan dan tanah dan lingkungan hidup serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.
Selain itu, lanjutnya, warga juga mengeluhkan beberapa hal dengan kehadiran makam di tengah permukiman mereka.
Pertama, makam yang berdekatan dengan permukiman warga bisa mencemarkan air tanah, kedua terganggunya kenyamanan dan kebersihan air lingkungan warga.
"Kami minta untuk segera dipindahkan karena informasi awal yang diperoleh nantinya area tanah yang bertepatan di sebelah makam, akan menjadi makam keluarga sehingga nantinya akan banyak makam di situ," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, puluhan warga memprotes keberadaan makam yang ada di pekarangan rumah di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Keberadaan makam itu pertama kali diketahui oleh penghuni indekos yang lokasinya bersebelahan persis.
Penghuni itu kemudian melaporkannya kepada pemilik kos-kosan bernama Lisa (38) pada Sabtu (6/1/2024). Lisa juga mengungkap, setidaknya 69 warga menolak makam di pekarangan rumah tetangganya itu.
Lisa mengaku memiliki sejumlah kekhawatiran terkait keberadaan makam tersebut. Beberapa di antaranya soal air bersih dan takut kehilangan penghuni kos.
"Kami keluh kesahnya tentang air, air di rumah kami takut tercemar. Terus kos-kosan juga, bisa kehilangan anak kos karena pada takut. Terus kami juga enggak nyaman juga kan, di sebelah persis soalnya, sebelah kosan persis," ungkap dia.
"Anehnya Pak Lurahnya malah nyuruh toren air kami dipindah, kan ngaco ya. Terus kata dia, 'iya nanti dilapor ke dinas terkait', katanya gitu," tambahnya.
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.